Untuk mencegah semua dampak negatif itu terjadi, menurut Dewi Tuti Muryati, S.H., M.H. yang paling penting adalah mencari benang merah dari semua permasalahan, dalam hal ini adalah masalah asal muasal pandemi ini, yaitu rusaknya hubungan antara manusia dan lingkungan selama berabad-abad oleh kiprah kapitalisme dan sifat egois manusia. Misalnya belum pernah dibantah bahwa Covid-19 adalah zoonosis, atau penyakit satwa yang berpindah ke manusia, keberadaannya sebagai sebuah pertanda ada permasalahan hubungan manusia dan lingkungan yang selama ini tidak pernah terpikirkan oleh manusia modern sekalipun.

Menurut Aga Natalis, S.H., M.H. untuk saat ini cara yang paling baik adalah dengan menciptakan hukum yang bertujuan untuk membangun relasi antara manusia dan lingkungan, yang dalam hal ini adalah hukum lingkungan. Hukum Lingkungan adalah produk dari sistem nilai yang berusaha untuk mendefinisikan kembali hubungan manusia dengan alam. Ide penting dibaliknya adalah untuk mendorong manusia untuk bertindak demi pelayanan lingkungan tempat manusia hidup, dan dengan demikian memberi penghormatan kepada Alam Pertiwi. Mengigat fungsi hukum adalah sebagai a tool of social engineering, maka hukum lingkungan itu sendiri harus berfungsi untuk mengubah pandangan manusia dan mendorong mereka untuk memiliki pola pikir terkait dengan pembangunan berkelanjutan.
