Aga Natalis, S.H., M.H. mencontohkan manusia bisa saja membuat peraturan mengenai pembuatan rumah anti gempa tetapi manusia tidak bisa menciptakan hukum untuk membuat lempeng tidak bergerak agar tidak menghasilkan gempa, atau manusia bisa membuat peraturan mengenai pencegahan penularan Covid-19, dengan peraturan wajib masker misalnya, akan tetapi manusia tidak bisa menciptakan peraturan agar virus corona itu tidak berevolusi. Secara sederhana dapat dipahami bahwa hukum yang dibuat manusia pada dasarnya hanya mengikat manusia itu sendiri tetapi tidak untuk lingkungan. Akan tetapi yang paling penting bahwa hukum yang dibuat manusia itu harus berlandaskan etika kepedulian terhadap semua komponen ekosistem.
Dr. Amri Panahatan Sihotang, S.S., S.H., M.H. mengatakan bahwa yang dapat dilakukan siswi sebagai representasi perempuan dan anak adalah dengan berani untuk mempengaruhi berbagai kebijakan, misalnya kebijakan penanganan Pandemi Covid-19. Amri mengigatkan bahwa anak dan perempuan adalah aktor sosial. Sebagai aktor sosial, anak dapat berperan aktif, baik dalam formulasi sampai dengan evaluasi kebijakan itu sendiri. Pada masa sekarang banyak cara bagi anak-anak untuk berpartisipasi dalam ruang publik, misalnya dengan memanfaatkan trend media sosial seperti Instagram dan lain sebagainya.
