Berita

Gubernur, Kapolda dan Pangdam Keluarkan Maklumat Bersama

Gubernur, Kapolda dan Pangdam Keluarkan Maklumat Bersama

Dalam berunjuk rasa harus ada penanggung jawabnya, setiap ada 100 pengunjuk rasa harus ada seseorang sampai 5 orang penanggung jawab, setiap penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh melakukan perbuatan melanggar hukum dan tindak pidana, antara lain makar terhadap pemerintahan yang sah, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu golongan, mempertontonkan atau menempel surat atau gambar yg isinya menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan, menghasut dengan lisan atau tulisan supaya melakukan perbuatan.

Orang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali bisa dihukum penjara paling lama 4 bulan dua minggu dan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat akses informasi elektronik, menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, kelompok masyarakat tertentu dipidana paling lama 6 tahun dan denda satu milyar.

Maklumat ini setelah dibaca langsung ditanda tangani oleh Gubernur Kalbar, Kapolda Kalbar dan Pangdam XII Tanjungpura.