Ketiga, pembangunan gedung parkir yang direncanakan enam tingkat dan mampu menampung ratusan kendaraan roda empat serta seribuan kendaraan roda dua sangat mendukung kelancaran lalu lintas di Gajahmada dan sekitarnya. “Bukan hanya Hotel Neo yang menggunakan gedung parkir itu nanti, melainkan juga Hotel Harris, Orchardz, bahkan pengunjung kafe maupun Pasar Flamboyan. Uang mengalir tidak kecil di gedung parkir. Ini juga menghidupkan Gajahmada Coffee Street yang ditumbuhkembangkan seperti Orchardz Street di Singapore,” ulasnya.
Keempat, untuk kepentingan pendidikan SDN 01, Ato dengan latar belakang teknik menilai, sah-sah saja SDN 01 tetap berada di lahan aset Pemkot tersebut seraya gedung parkir berada di tempat yang sama. “Bangun saja 9 tingkat. Tiga tingkat pertama adalah unit SDN 01. Secara arsitektural, bisa dirancang,” katanya.
Kelima secara hukum, Atok membuka UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU ini penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsip, yakni pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dulu SMP N 8 juga mendapat perlakuan yang sama, dipindahkan dari Jl. Dr. Setiabudi ke ujung Parit Haji Husin II. Kebetulan saye merupakan alumni SMP N 8 di Paris 2. 😀