Selain itu dalam penyelenggaraan juga harus dalam suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran melalui mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
“Pada UU Sisdiknas jelas kok hak dan kewajiban orang tua, masyarakat dan pemerintah,” tegasnya. Hal yang sama pada UU No 25 tahun 2007 tentang investasi. Bahwa pertumbuhan ekonomi nasional patut jadi perhatian; menciptakan lapangan kerja; meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan; meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional; meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional; mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Investasi pada hakikatnya merupakan penempatan sejumlah dana yang ada saat ini dengan harapan untuk memperoleh keuntungan di masa mendatang,” kata Ato.

Dulu SMP N 8 juga mendapat perlakuan yang sama, dipindahkan dari Jl. Dr. Setiabudi ke ujung Parit Haji Husin II. Kebetulan saye merupakan alumni SMP N 8 di Paris 2. 😀