Di tempat terpisah, Walikota Pontianak, H Sutarmidji, SH, M.Hum menjelaskan bahwa pembangunan gedung parkir di atas tanah Pemkot tetap milik Pemkot, bukan milik Hotel Neo. Gedung parkir itu merupakan syarat “Kota Baru” yang diterima Kota Pontianak dari Pemerintah Pusat. Dengan demikian gedung parkir itu bukanlah untuk kepentingan Hotel Neo semata-mata. Juga untuk kepentingan parkir di kawasan sekitarnya.
Himpunan Pengusaha Kahmi Kalbar Sikapi Polemik Hotel Neo-SDN 01 dengan Solusi
1 Komentar
Komentar ditutup.

Dulu SMP N 8 juga mendapat perlakuan yang sama, dipindahkan dari Jl. Dr. Setiabudi ke ujung Parit Haji Husin II. Kebetulan saye merupakan alumni SMP N 8 di Paris 2. 😀