Berita

Penegakan Hukum Tajam ke Atas terkait Karhutla Hanya Ilusi

Penegakan Hukum Tajam ke Atas terkait Karhutla Hanya Ilusi
Segel Polsek Sepauk pada ladang warga di Desa Gernis yang telah dibersihkan namun dianggap areal bekas kebakaran yang kemudian dalam pengawasan hingga pemilik ladang dilarang untuk melakukan kegiatan apapun.

“Konsesi yang harusnya melakukan restorasi gambut saja di lapangan tidak patuh pada anjuran suvervisi yang dilakukan oleh pemerintah. Karenanya, penegakan hukum terkait karhutla penting memperhatikan karakteristik lokal masyarakat dengan kearifan lokal yang mereka miliki dalam mengolah, memanfaatkan maupun dalam melindungi lingkungan hidup. Terkait dengan praktik bertani misalnya, jelas diamanahkan Undang-undang sebagaimana pasal 69 ayat (2) mengenai pengecualian bagi praktik kearifan lokal,” tambah Niko.

Terbitnya maklumat Kapolda Kalimantan Barat pada Mei 2020 menimbulkan penafsiran beragam, termasuk rasa cemas yang dialami masyarakat di komunitas. Sementara terbitnya Pergub 103 tahun 2020 yang semangatnya memberi perlindungan bagi pertanian berkearifan lokal penting dimaknai bahwa sesungguhnya payung hukum terkait dengan perlindungan petani dan dalam konteks Kalimantan Barat secara khusus disebut Peladang telah ada.

“Negara melalui pemerintah perlu memastikan penghormatan terhadap kearifan lokal, hadir dengan memberi rasa aman dan jangan malah menghadirkan rasa takut bagi rakyatnya dalam melakukan usaha pemenuhan hak asasinya atas pangan. Perlindungan hak dalam bertani dengan berkearifan lokal sebetulnya sudah diberikan dan ditegaskan dalam konstitusi kita,” tutup Nikodemus Ale.

Rilis Media WALHI Kalimantan Barat
Pontianak, 23 Juli 2020

NARAHUBUNG:

  1. Nikodemus Ale (Direktur WALHI Kalimantan Barat) HP. 0812-5686-5454
  2. Hendrikus Adam (Kadiv Divisi Kajian dan Kampanye WALHI Kalbar) HP. 0852-4525-1907