Pada sejumlah kasus perusahaan terkait karhutla tahun 2019, lebih dari 30 perusahaan di Kalimantan Barat dari sekitar 50 yang disegel di Indonesia (Kalimantan – Sumatera) belum ada yang ditindak tegas selain hanya diberi peringatan oleh pemerintah. “Dulu tahun 2018 ada 5 perusahaan yang disegel di Kalimantan Barat, tetapi juga tidak diketahui bagaimana progres penegakan hukumnya. Sementara tahun 2019 lalu lebih banyak lagi, tetapi belum jelas juga sejauhmana upaya hukum tegas dilakukan. Ini menjelaskan bahwa selama ini penegakan hukum pada konsesi atas kasus karhutla tidak bisa diharapkan,” tegas Niko.
Lebih lanjut, Nikodemus Ale menilai jika pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap sejumlah konsesi terkait restorasi gambut yang harus dilakukan namun tidak patuh. Penegakan hukum atas kasus karhutla yang melibatkan korporasi masih nihil, lantas kepada siapa lagi publik akan berharap hadirnya keadilan dan kebenaran. Bahkan di lapangan yang terlihat justeru masyarakat kecil, petani dan peladang kerap dituduh penyebab kebakaran hingga ancaman kriminalisasi.
