Dalam hal tersebut, Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Drs. Erwin Triwanto sudah mengeluarkan Maklumat Kapolda Kalbar tentang “Larangan Penyampaian Pendapat Dimuka Umum Dan Kegiatan Lain Yang Dapat Mengganggu Ketertiban Umum Di Wilayah Kalbar”, serta Kapolda telah memprakarsai dan memediasi pelaksanaan Deklarasi Perdamaian Masyarakat Kalbar di Mapolda Kalbar yang dihadiri oleh Ketua DPD RI / Wakil Ketua MPR-RI Usman Sapta Odang, Gubernur Kalbar Cornelis, MH, Ketua DPRD Provinsi Kalbar dan Kota Pontianak, Pangdam XII/Tpr Mayjen (TNI) Andika Perkasa, Wakil Walikota Pontianak, Ketua MUI Prov Kalbar dan Kota Pontianak, Ketua FKUB Prov Kalbar, Ketua FKUB Kota Pontianak, para ketua adat Melayu; Batak; Madura; Jawa; Bugis; dan Thionghoa, para pimpinan NU; Muhamaddiyah Prov Kalbar, Ketua KNPI Prov Kalbar dan Kota Pontianak, ketua ormas Persatuan Orang Melayu (POM), ketua Pemuda Pancasila, serta beberapa tokoh masyarakat lainnya.
Polda Siapkan Protap Pengamanan Gawai dan GBU 205
