Begitu juga kepada semua personil yang terlibat dalam pengamanan ini harus mengetahui dan memahami peran dan tugas pokoknya sebagai petugas pengamanan, terkait apabila adanya unjuk rasa, taati SOP, Perkap No. 16 Th. 2006 tentang pedoman pengendalian massa dan Perkap No. 1 Th. 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian, personel harus menerapkan fase-fase penanganan massa. Diantaranya dengan pendekatan, tidak menggunakan senjata api, hingga fase kelima menggunakan security barier, water canon dan gas air mata.
“Tapi kalau aksi sudah anarkis, pembakaran, pembunuhan dan membahayakan masyarakat serta petugas, maka yang menangani adalah kompi anarkis Brimob yang dibekali dengan peluru hampa, karet, dan tajam. Senjata ini sebatas melumpuhkan. Tahapan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkas Kabidhumas Polda Kalbar. (Rilis)
