Berita

Praperadilan Ditolak Hakim, Daniel Sinaga Kecewa

Praperadilan Ditolak Hakim, Daniel Sinaga Kecewa
  1. Apakah proses penyidikan yang dilakukan Polres Kota Pontianak terhadap seorang Advokat telah sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku ?
  2. Apakah penetapan tersangka terhadap seorang Advokat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ?
  3. Apakah hak immun yang dimiliki Advokat sesuai ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat beserta perluasannya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 tanggal 14 Mei 2014 dapat dikesampingkan begitu saja dengan aturan umum ?

“Kita sudah mendengar putusan hakim tunggal praperadilan yang dilaksanakan dengan tidak profesional dan tidak bermutu dan sarat akan minimnya pengetahuan seorang hakim sehingga putusannya menjadi keliru dan sesat, saya sangat kecewa dengan hasil putusan ini karena tidak mempertimbangkan secara konprehensif tentang syarat mutlak pemeriksaan/projustitia terhadap diri seseorang Advokat yang dilaporkan oleh sesama Advokat dimana Advokat terlapor sedang melaksanakan tugas profesinya dengan beritikad baik dalam persidangan elektronik. Bahwa dengan putusan yang dibuat oleh hakim yang tidak professional ini sudah tidak ada harapan atau tempat bagi para Masyarakat pencari keadilan dan tidak mungkin keadilan dapat diharapkan dari hakim yang seperti itu. Alangkah malang nasib masyarakat apabila perkaranya jatuh ke tangan hakim seperti itu dan sangat rugilah negara mengaji hakim hanya untuk melegalisasi kedzoliman yang dilakukan oleh Aparat Hukum Kepolisian seperti yang saya alami selaku pengacara yang sedang berjuang untuk membela kepentingan kliennya dalam menegakan hukum di negara ini,” ujar Daniel kepada wartawan, Senin (27/10/2025).