Daniel menjelaskan, kejadian yang sangat miris dan menyedihkan menimpa diri pribadinya bermula, ketika dirinya sebagai anggota Tim Kuasa Hukum dalam perkara perdata yang disidangkan secara elektronik di Pengadilan Negeri Pontianak dengan aplikasi khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu System Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pontianak/e-Court. Anehnya, lanjut Daniel, oleh Penyidik Polresta Pontianak, dirinya ditetapkan sebagai tersangka seorang diri dengan tuduhan melanggar Pasal 45 Ayat (4) dan ayat (6) jo Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Daniel menilai, Hakim tunggal yang menyidang permohonan praperadilan atas dirinya sama sekali tidak memahami pokok persoalan yang dia hadapi. Kalau dirinya berbuat aneh di luar tugas dirinya sebagai Pengacara, misalnya mukul orang atau nabrak orang di jalan dengan sengaja, tentu tidak bisa di benarkan. Tapi ini, lanjut Daniel, dirinya di tetapkan jadi tersangka dalam misi menjalankan tugas sebagai seorang Pengacara dalam mewakili kepentingan hukum kliennya di Pengadilan Negeri Pontianak dalam Perkara gugatan Perdata yang disidangkan secara elektronik, hal ini Adalah merupakan pelecehan dan penghinaan terhadap martabat Advokat selaku profesi terhormat (officium nobile) yang dilindungi oleh Undang-Undang.
