Berita

Praperadilan Ditolak Hakim, Daniel Sinaga Kecewa

Praperadilan Ditolak Hakim, Daniel Sinaga Kecewa

Daniel memastikan, kalau dirinya dan tim pengacara akan mengajukan kembali permohonan praperadilan untuk membuktikan kalau dirinya tidak bersalah dan tidak bisa di jadikan tersangka dalam mendampingi/mewakili kepentingan hukum kliennya di pengadilan dan diluar Pengadilan dengan Itikad baik, dan akan melaporkan Hakim Tunggal yang bersangkutan dalam memeriksa dan mengadili dalam perkara praperadilan telah melanggar kode etik dan pola perilaku hakim serta hukum acara yang berlaku ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia, dan ke Pengadilan Tinggi Pontianak agar hakim Tunggal yang bersangkutan segera dilakukan pemeriksaan dan eksaminasi terhadap putusannya yang sesat untuk diambil Tindakan yang tegas dan dijatuhkan sanksi sesuai dengan perbuatannya demi Pelajaran bagi para hakim diseluruh Indonesia.

Dalam UU tentang Advokat, kata Daniel, yaitu Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang berbunyi ” Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan dan diluar persidangan perluasan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 tanggal 14 Mei 2014″. (**)