Berita

Praperadilan Ditolak Hakim, Daniel Sinaga Kecewa

Praperadilan Ditolak Hakim, Daniel Sinaga Kecewa

Menurut Daniel, bahwa dengan kondisi seperti ini tidak ada lagi ruang bagi Advokat untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi dirinya dalam menjalankan tugas profesinya di dalam persidangan secara elektronik/e-Court berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Bahkan untuk Masyarakat pencari keadilan pun tidak ada lagi ruang untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi diri mereka di dalam persidangan secara elektronik/e-Court.

Bahwa dalam peristiwa ini Daniel Teguh Pradana Sinaga selaku Advokat adalah pengacara korban pertama yang di kriminalisasi oleh polisi yang dibenarkan oleh hakim yang bebal dan hakim badut, hakim corong undang-undang yang tidak memakai hati nuraninya dalam memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya.

Bahwa lebih lanjut, Daniel Teguh Pradana Sinaga menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pontianak telah bertindak melalui hakim tunggalnya sebagai kambing hitam untuk membenarkan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polresta Pontianak dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).