Menyoal kampus yang disegel mahasiswa sehingga tidak bisa berlangsung perkuliahan, baik Rektor maupun Dekan sepakat bahwa hal ini merugikan civitas akademika secara keseluruhan di Fakultas Teknik. “Hal ini sudah tidak proporsional. Dan tak mungkin UU dikalahkan oleh tuntutan massa yang jika dipikir secara detail tidak masuk akal,” ungkap keduanya.
Baik Dekan, Warek III dan Rektor paham akan “korps teknik” selama ini yang punya tradisi tersendiri. Namun praktik “korps” seperti masa lalu itu telah berubah di seluruh Indonesia dengan aturan Dikti mengenai PMB. (nuris/difa)
Baca Juga:Jam Kerja di Bulan Ramadhan
