Berita

Rektor UM Pontianak Tandatangani MOU Bersama KPPAD Provinsi Kalimantan Barat

Rektor UM Pontianak Tandatangani MOU Bersama KPPAD Provinsi Kalimantan Barat

Akibat yang langsung dihadapi adalah psikologi anak itu sendiri (mental anak), kesehatan anak secara fisik, HIV Aids, serta ruhaniah (agama). Penyebab dari meningkatnya kasus anak ini banyak hal, mulai dari pengangguran, ketidakseimbangan antara pekerjaan dan keahlian. Begitupula di era digitalisasi ini, teknologi informasi membuat semua akses terbuka lebar seakan tanpa filter. Rata-rata subyek ABH tersebut adalah kelompok remaja dan kelompok dewasa-muda.

ump kppad1

Namun, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 jo. Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, menitikberatkan pemulihan hak anak untuk mendapatkan perlakuan baik, pengembalian tanggung jawab kepada orang tua, serta mengedepankan Diversi dan Restorative Justice. Agar masa depan anak cerah dan dapat kembali ke masyarakat untuk menyongsong kebaikan-kebaikan ke depannya.

Pelibatan banyak pihak, penting untuk memperbaiki tingkah laku serta moral anak. Hal ini merupakan tanggung jawab bersama. Maka dari itu setelah penandatanganan MoU tersebut, rencana tindak lanjut adalah akan diselenggarakan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) atau Perjanjian Kerjasama antara Fakultas-fakultas di lingkungan UM Pontianak bersama KPPAD Provinsi Kalimantan Barat. Seperti Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Kesehatan (Prodi Kesehatan Masyarakat dan Prodi Psikologi), Fakultas Agama Islam, dan lainnya