Hadis ini secara tekstual menunjukkan fakta bahwa Nabi SAW. pernah membolehkan tidak shalat jumat bagi mereka yang sudah shalat ‘Id pagi hari.
Inilah yang dipahami dalam madzhab Ahmad bin Hambal bahwa boleh tidak shalat jumat bagi yang sudah shalat ‘Idul Adha sebagai keringanan.
Berbeda dengan ulama madzhab Syafi’i. Mereka memahami ucapan Nabi SAW. dalam hadis ini dengan mempertimbangkan latar belakang sosial budaya dan psikologi masyarakat pada zaman itu.

Ulama madzhab Syafi’i berpendapat bahwa yang diberi dispensasi keringanan boleh tidak shalat Jumat setelah melaksanakan shalat ‘Id khusus bagi warga penduduk pedesaan, pedalaman, dan pegunungan yang jauh dari kota Madinah.
Mereka ini bersusah payah melintasi daerah gurun pasir dengan segala tantangannya, menempuh perjalanan jauh datang ke Madinah dengan fasilitas sederhana apa adanya, bahkan boleh jadi ada yang jalan kaki demi ingin shalat idul Adha, lebaran dan rindu bertemu langsung dengan pujaan hatinya junjungan yang sangat dicintainya, yaitu Rasulullah SAW.
Pada waktu itu, belum ada sarana transportasi ojek dan taksi, apalagi ojek online. Hi hi hi. Tidak seperti saat ini.
