إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الوُضُوءَ، ثُمَّ اسْتَقْبِلِ القِبْلَةَ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ بِمَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا
Apabila Anda mau shalat, maka sempurnakanlah wudhu. Setelah itu, menghadaplah ke arah kiblat, lalu bertakbirlah (Takbir al-Ihram), kemudian bacalah dengan apa mudah bagimu dari al-Qur’an. Setelah itu, ruku’lah hingga dalam posisi sempurna. (HR. Bukhari dari Abu Hurairah).
Hadis ini, kalau dilihat dan dipahami secara tekstual apa adanya, boleh membaca ayat apa saja dari al-Qur’an yang paling gampang dalam shalat, tidak perlu baca al-Fatihah. Ini hadisnya Sahih, Riwayat imam Bukhari.
Masalahnya, bukan pada kualitasnya Sahih atau tidak sahih, tapi masalah pemahamannya. Hadisnya sahih, tapi kalau pemahamannya tidak sahih, maka aplikasi dan penerapannya keliru.
Oleh karena itu, berdasarkan kaedah pemahaman hadis, yaitu perlu penelusuran latar belakang sosial, budaya, psikologis, atau politis, serta tujuannya Nabi SAW. bersabda atau melakukan suatu perbuatan.
Hadis Nabi SAW. di atas yang memerintahkan membaca apa saja yang mudah dari al-Qur’an ditujukan kepada orang yang baru belajar tata cara shalat, tidak berlaku umum.
Nabi SAW. sangat bijak, mengerti psikologis, suasana batin orang yang baru belajar Islam, diajari tata cara shalat yang memudahkan, menyenangkan, tidak memberatkan apalagi memaksakan, pokonya harus baca al-Fatihah. Titik!
