Seiring bertambahnya jumlah penduduk Kota Pontianak, kebutuhan terhadap rumah hunian juga meningkat. Di awal 1998, di sekitar Komplek Sepakat Damai juga mulai dibangun beberapa unit perumahan baru, berlanjut hingga awal tahun 2000-an, dinamakan Blok G-H (juga saling berhadapan) dan Blok I. Menimbang jumlah warga yang cukup banyak dalam satu RT di Komplek Sepakat Damai, pada tahun 2003 dibentuk RT 002 yang mencakup warga Blok G, H, dan I. Kedua RT ini ada di lingkungan RW 028 Komplek Sepakat Damai, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.
PEMILIHAN KETUA RT 001/RW 028 PERIODE 2020-2025
Perda Kota Pontianak No 07/2020 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang baru dirilis Agustus 2020 lalu, salah satunya mengatur tentang kepengurusan RT 001 yang sudah berakhir harus segera dilakukan peremajaan/pergantian. Selain itu, juga ada pembatasan usia calon Ketua RT maksimal 65 tahun serta periode kepengurusan yang semula tiga tahun menjadi lima tahun. Perda juga mengatur ketua RT yang sudah dua periode berturut-turut menjabat tidak boleh dicalonkan lagi. Harus ada jeda satu periode, baru boleh dicalonkan lagi.
