Keempat, Rehabilitasi. Rehabilitasi yaitu pemulihan untuk perbaikan dari keadaan semula. Rehabilitasi dilakukan terhadap remaja yang sudah terlanjur menikah usia dini. Hal ini dilakukan oleh orang tua dan pemerintah. Melalui orang tua, remaja diberikan pendidikan berkeluarga dan difasilitasi proses pencarian nafkah terhadap keluarga barunya. Hindari mencaci maki anak sendiri, demikian itu justru merusak psikologis anak. Sadari bahwa keteledoran anak juga disebabkan pengawasan orang tua kurang tepat. Melalui kejadian tersebut, sepatutnya lebih mengedepankan pengajaran ketimbang memojokkan anak.
Oleh pemerintah, pelaku pernikahan dini jangan disanksi berat. Toh mereka berada di bawah umur. Hanya, berikan fasilitas berupa modal usaha beserta pengetahuan menjadi pengusaha supaya tanggung jawab mereka terhadap kesalahan sebelumnya tidak terbebani.
Semua solusi tersebut di atas hanya sekadar teori jika tidak diterapkan. Pun penerapannya tidak cukup sekadar mengharap kebijakan pemerintah, semua elemen masyarakat harus berkontribusi andil. Setiap orang pasti tidak menginginkan anaknya salah pergaulan apalagi menikah di bawah umur di mana kedewasaan belum matang. Bukankah demikian itu hanya mengundang persoalan lain yang berkepanjangan? Oleh karena semua orang sepakat, tidak ada alasan lagi selain bersama mengulurkan tangan untuk memberantas pernikahan dini yang merusa
