Keberadaan hak konsumen menjadi urgensi tersendiri dalam menyikapi persoalan semacam ini, meminjam istilah dari Shidarta dalam bukunya “Hukum Perlindungan Indonesia” bahwa posisi tawar lemah yang dimiliki konsumen adalah sebab dari pentingnya perlindungan terhadap hak konsumen.” Sementara dalam sudut pandang yang lain, menurut Abdullah Halim Barkatullah dalam jurnalnya “Urgensi Perlindungan Hak-hak Konsumen dalam Transaksi di E-Commerce” no. 2 vol. 14 April 2007, pentingnya perlindungan hukum dianalogikan dengan uang logam yang mempunyai dua sisi berbeda, satu sisi adalah konsumen dan sisi yang lain merupakan pelaku usaha. Mustahil jika dalam prakteknya hanya digunakan satu sisi, sebab diantara keduanya memiliki keterkaitan yang erat sehingga harus digunakan dua sisi sekaligus.
Eksistensi dari hak-hak yang dimiliki oleh konsumen sebagai perlindungan menjadi regulasi tersendiri bagi mereka, sehingga konsumen tidak dilecehkan begitu saja baik dalam pelayanan maupun produk yang akan dikonsumsinya. Selain itu juga berimplikasi pada tumbuhnya etika dalam berdagang, kejujuran dan sikap tanggung jawab diantara pelaku usaha dan konsumen.
