Ekonomi

Revitalisasi Hak Konsumen

Revitalisasi Hak Konsumen

Meskipun tidak ada hukum yang mengatur secara gamblang batas jumlah keuntungan yang harus diperoleh seorang pelaku usaha, namun dalam praktiknya jangan sampai harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan kualitas barang. Terlalu berlebihan dalam meraup keuntungan juga tidak diperkenankan apalagi terdapat unsur penipuan. Konsumen dalam hal mendapatkan barang dan atau jasa tentu mengharapkan harga yang wajar sesuai realita mutu barang.

Penyelesaian Masalah yang Patut

Beberapa konsumen dan pelaku usaha dalam pelaksanaan interaksi diantara keduanya harus berakhir di pengadilan, paling benter diakibatkan oleh salah satu pihak merasa dirugikan atau tidak mendapat pelayanan yang layak. Karena itu, adanya regulasi hukum yang memayungi hak konsumen untuk pemecahan masalah sangat diperlukan. Agar sengketa yang terjadi dengan mudah terselesaikan.

Dinamika perlindungan terhadap konsumen sudah terealisasi diberbagai negara termasuk Indonesia, hal ini dimaksudkan untuk teraplikasinya kesejahteraan masyarakat dalam berekonomi. Karena sejatinya perekonomian bukan hanya berkutat pada hubungan antara pelaku usaha dan konsumen tapi juga mengikutsertakan pemerintah sebagai penegak tertatanya kesejahteraan negara itu sendiri.