Ekonomi

Revitalisasi Hak Konsumen

Revitalisasi Hak Konsumen

Dalam undang-undang Indonesia hak-hak konsumen sudah termaktub dalam pasal 4 undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK). Adapun yang menjadi hak konsumen tersari didalam tiga poin besar diantaranya adalah hak untuk menghindar dari kerugian (kerugian personal dan harta kekayaan), hak untuk memeroleh barang dan atau jasa dengan harga yang wajar dan hak untuk mendapat penyelesaian masalah yang patut pada perkara yang dihadapi. Demikian yang dikatakan Ahmadi Miru dalam disertasinya “Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia (2000: 140).

Terhindar dari Kerugian

Untung rugi dalam perdagangan sudah lumrah terjadi, baik didunia nyata ataupun dunia maya. Kerugian bisa saja terjadi karena produk kurang berkualitas tidak sesuai dengan apa yang dipasarkan, kurang higenis dan tidak sehat, tidak ada jaminan keamanan dan sebagainya. Biasanya ini sering terjadi pada pasar E-commerce yaitu pasar berbasis internet atau pasar online yang menggunakan media gambar sebagai pemikat. Ketidaksesuaian antara gambar dan barang dan atau jasa aslinya menyebabkan konsumen geram lalu merasa dirugikan.

Perolehan Harga yang Wajar