Kita bisa belajar dari negara-negara di Eropa seperti halnya Amerika yang sudah menerapkan perlindungan terhadap konsumen. Mereka memperhatikan dengan seksama hal-hal yang menyangkut kenyamanan, keamanan bahkan kesehatan seorang konsumen. Peduli hak konsumen adalah gerakan yang selaras dengan ekspektasi kita selama ini, bayangkan jika setiap orang terutama pelaku usaha menyadari hak konsumen maka sudah barang tentu akan senantiasa beredar iktikad-iktikad baik di dalam interaksi perdagangan dan terciptalah masyarakat sejahtera.
Urgensi hak konsumen sangatlah penting karena konsumen menduduki posisi tawar yang lemah dalam perdagangan. Konsumen hanya dijadikan objek untuk menarik keuntungan tanpa memperhatikan hak-hak yang semestinya ada. Padahal jika dirasionalkan tidak akan terjadi interaksi perdagangan apabila konsumen sering dikucilkan dari hak-haknya, karena konsumen adalah satu-satunya sarana untuk mendapatkan keuntungan.
Bagaimana mungkin keuntungan akan dinikmati jika konsumen hengkang dari perdagangan. Akan tetapi, kita juga tidak berhak mengambinghitamkan pelaku usaha khusunya yang tidak memperhatikan hak-hak konsumen, mereka hanya korban dinamika perdagangan yang tidak dibekali kecakapan pedagogik.(*Kabid Kominfo KSEI CIES IAIN Pontianak)
