Lalu, dari fakta ilmiah sekaligus time-line dimaksud jelas secara terang benderang sejarah menjadi lurus sesuai dengan kronologisnya. Benarlah pernyataan Dr Saleh seorang diplomat asal Kalbar, bahwa aspek sejarah Indonesia termasuk Sultan Hamid harus juga dilihat dari aspek hukum internasional–sejarah dunia. Saya semakin yakin bahwa Presiden RI akan segera menetapkan Sultan Hamid II sebagai Pahlawan Nasional atas jasa-jasa besarnya kepada Indonesia Merdeka. Adapun pemikirannya mengenai federalisme sama sekali bukan berarti dia tidak nasionalis. Federalis juga adalah republiken. Demikian hasil perjanjian Linggarjati sebelum Hamid aktif di BFO, bahkan sebelum BFO lahir.

Adapun tuduhan Hamid terlibat Peristiwa Westerling juga diputuskan Mahkamah Agung dia bebas dari segala tuduhan tersebut karena tidak cukup bukti. Hamid dihukum 10 tahun potong masa tahanan hanya karena hukuman politik atas niatnya melakukan pidana, tetapi dibatalkannya, sehingga tidak ada pelanggaran pidana setets darah pun.
Mari kita syukuri Indonesia merdeka. Mari kita tempatkan jasa pahlawan setinggi-tingginya dan seadil-adilnya. 10 Nopember hari Pahlawan kita tunggukan kearifan dan kebijakan Bapak Presiden RI Ir H Joko Widodo. (* Inzet Foto Prof Dr Asvi Warman Adam dan Prof Dr Taufik Abdullah)
