Oleh: Nur Iskandar
Tahun 2016 Yayasan Sultan Hamid II Alkadrie mengajukan kepada Negara agar Sang Perancang Lambang Negara Elang Rajawali Garuda Pancasila: Sultan Hamid II Alkadrie ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Usulan ini diaminkan Tim Peneliti dan Pemberi Gelar Daerah (TP2GD).
Dinas Sosial, Walikota dan Gubernur memberikan rekomendasi khusus berikut tanda-tangan seluruh anggota TP2GD–termasuk Kodam XII Tanjungpura berikut seluruh angkatan. Di tingkat Kalbar gelar pahlawan untuk Sultan Hamid II Alkadrie yang juga berjasa melalui peran kekuatan ketiga antara Belanda dan Negara Proklamasi dalam pengakuan kedaulatan sehingga agresi militer Belanda stop total, lantas Indonesia bisa stabil membangun negeri dalam bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) kemudian dalam kurun 1949-1950 RIS berubah menjadi NKRI sesuai Mosi Integral tokoh Masyumi, pernah menjabat Perdana Menteri: Moh Natsir.
Pada tahun 2016 pengajuan gelar pahlawan nasional untuk Sultan Hamid II Alkadrie disusun berdasarkan juklak dan juknis Departemen Sosial di mana di sanalah digelar sidang TP2GP (Tim Peneliti dan Pemberi Gelar Pusat). Sebanyak 17 rangkap dikalikan 200-an halaman yang di dalamnya tersistematisir sesuai juklak dan juknis Depsos sesuai UU Gelar Pahlawan Nasional. Mulai dari profile subjek atau tokoh yang diajukan hingga monumen yang dibuat untuknya, foto-foto pendukung, testimoni tokoh lokal dan nasional sekaligus referensi buku-buku sezaman yang up-to-date serta dapat dipercaya keabsahannya. Dokumen pendamping buku pengajuan usul gelar pahlawan nasional untuk Sultan Hamid II Alkadrie itulah yang banyaknya dua koli. Karena semua dirangkap menjadi 17 buah. Yakni untuk dibaca oleh anggota TP2GP dan kemudian TP2GP akan melakukan “gelar perkara” sekaligus verifikasi di lapangan.
