Oleh: Nur Iskandar
Tahun 2016 Yayasan Sultan Hamid II Alkadrie mengajukan kepada Negara agar Sang Perancang Lambang Negara Elang Rajawali Garuda Pancasila: Sultan Hamid II Alkadrie ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Usulan ini diaminkan Tim Peneliti dan Pemberi Gelar Daerah (TP2GD).
Dinas Sosial, Walikota dan Gubernur memberikan rekomendasi khusus berikut tanda-tangan seluruh anggota TP2GD–termasuk Kodam XII Tanjungpura berikut seluruh angkatan. Di tingkat Kalbar gelar pahlawan untuk Sultan Hamid II Alkadrie yang juga berjasa melalui peran kekuatan ketiga antara Belanda dan Negara Proklamasi dalam pengakuan kedaulatan sehingga agresi militer Belanda stop total, lantas Indonesia bisa stabil membangun negeri dalam bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) kemudian dalam kurun 1949-1950 RIS berubah menjadi NKRI sesuai Mosi Integral tokoh Masyumi, pernah menjabat Perdana Menteri: Moh Natsir.
