Sedjak awal saja selaku Menteri Negara RIS jang ditugaskan Paduka Jang Mulia Presiden Soekarno untuk membuat gambar lambang negara sesuai perintah Konstitusi RIS 1949 pasal 3 Pemerintah menetapkan lambang negara, saja telah berupaja untuk mengangkat kembali lambang-lambang/ simbol-simbol dalam peradaban bangsa Indonesia, untuk itulah kemudian saja dipertjajakan Paduka Jang Mulia merentjanakan-mempersiapkan lambang negara dan menjiapkan rentjana gedung parlemen/lihat pledoi saja pada Sidang Mahkamah Agung 1953, setelah memperhatikan berbagai hasil sajembara lambang negara jang masuk ketika itu tidak ada satupun dari para pelukis jang memenuhi prinsip-prinsip hukum pembuatan lambang menurut semiologi untuk didjadikan sebagai lambang negara RIS demikian pendjelasan Menteri Priyono, oleh karena itu saja selaku pribadi mempersiapkan gambar lambang negara dengan berkonsultasi seorang ahli lambang/semiologi berkebangsaan Perantjis jang kebetulan sahabat dekat saja saudara D. Ruhl Jr, dan beliau djuga saja perkenalkan dengan Mr. M. Yamin selaku Ketua Panitia Lambang Negara ketika RIS sekitar pertengahan Djanuari 1950 untuk memberikan masukan djuga.
Hari Ini 71th Lambang Negara Elang Rajawali Garuda Pancasila
