Opini

Masalahnya Bukan pada Pancasila, tapi pada Implementasinya

Masalahnya Bukan pada Pancasila, tapi pada Implementasinya

Dalam konteks berbangsa dan bernegara, maka Pancasila sudah sangat tepat disepakati sebagai dasar negara dengan kaedah Maqashid Syariah, untuk menolak segala kemudaratan dan mendatangkan kemaslahatan (درء المفاسد وجلب المصالح).
Tidak bisa dibayangkan bangsa Indonesia yang sangat plural, majemuk terdiri dari 1.340 suku, 17.480 pulau, dan 546 bahasa tanpa dasar yang merekat dan mempersatukan mereka, maka sangat bisa terpecah-pecah, maka dengan Pancasila, kemudharatan bisa ditolak dan kemaslahatan dalam berbangsa dan bernegara bisa diselamatkan. Maka itulah sebabnya Pancasila sebagai puncak kearifan kebangsaan nasional nasional dan dasar negara sudah Final. Titik.

Dalam bahasa Islam, sudah muttafaq ‘alaih (sudah disepakati), yakni kesepakatan kebangsaan, sudah Qath’i dalam istilah Ushul fiqh.
Pancasila sebagai puncak kearifan kebangsaan nasional, karena Pancasila pemersatu dan perekat seluruh keragaman yang ada pada diri anak bangsa Indonesia yang sangat plural, majemuk, dan beragam dari berbagai sisi kehidupan.
Seluruh elemen anak bangsa ini, apapun agama, suku, dan latar belakangnya semuanya merasa aman dan nyaman dengan Pancasila.

KEDUA, Implementasi Pancasila dalam kerukunan kebangsaan, khususnya kerukunan antarumat beragama.

Masalahnya, sekarang, bukan pada Pancasilanya, tapi pada Implementasinya.
Bagaimana implemetasi Pancasila dalam berpolitik, pendidikan, ekonomi, sosial, budaya, dan seluruh aspek kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara.