Sementara masker scuba adalah masker yang terbuat dari kain dengan ketebalan sekitar 1-3 mm. Kain ini memiliki kerenggangan elastisitas hingga 40 persen.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menanggapi larangan penggunaan masker scuba dan buff di dalam KRL.
Dia menyatakan masker scuba dan buff kurang efektif menangkal virus corona. ” Masker scuba atau buff adalah masker dengan satu lapisan saja dan terlalu tipis sehingga kemungkinan untuk tembus lebih besar,”
“Masker kain yang bagus berbahan katun dan berlapis tiga. Mengapa itu penting karena kemampuan menyaring partikel virus itu akan lebih baik dengan jumlah lapisan lebih banyak,”
kata Wiku seperti yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/9/2020).
Dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 59 Ayat 2 disebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit, kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
Lalu pada Ayat 3, Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Kebijakan pemerintah daerah dan pusat yang kerap berbeda dalam menangani wabah virus corona berpotensi merugikan publik,contoh dari yang paling bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah pusat adalah DKI Jakarta.
