Banyak Calon kepala daerah dalam pilkada serentak 2020 yang justeru mengabaikan protokol kesehatan tentang sosial distancing dengan mengerahkan massa untuk berkumpul dengan arak-arakan saat mendaftarkan diri diKPU. Ini hanya salah satu contoh ketidak teladanan yang diperlihatkan kepada publik dan salah satu faktor terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang diterapkan oleh Pemerintah tanpa adanya sangsi.
Ditambah lagi adanya Maskapai Penerbangan seperti halnya yang dilakukan oleh salah satu maskapai dalam negeri yang mengklaim sebagai maskapai berbiaya murah tanpa bagasi,bukan hanya tidak mengosongkan bangku tengah,namun juga seringkali mengisi penuh penumpang yang sengaja membatalkan jalur penerbangan yang sama dengan jam yang berbeda,sehingga menyebabkan penuhnya pesawat.
Saat Pramugarinya ditegur hanya menjawab bahwa semua itu kebijakan supervysor,dimana janji supervysor akan menemui penumpang yang komplain untuk menjelaskan,tidak pernah ada supervysor menemui penumpang yang komplain untuk menjelaskannya.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19 menghapus ketentuan kapasitas penumpang yang sebelumnya dibatasi 50% dari jumlah kapasitas penumpang, namun tetap dengan mengatur kewajiban jaga jarak.
