Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona (Covid-19), mengatur kembali syarat yang dipenuhi oleh setiap calon penumpang dan Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19, Kemenhub membatasi penumpang maksimal 70% kapasitas angkut untuk pesawat udara kategori jet transpor narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Pengendalian transportasi yang diberlakukan tetap sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di sektor transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian.
Pelanggaran yang dilakukan oleh maskapai penerbangan justeru harus menjadi perhatian sertan tindakan sangsi yang serius mengingat potensi penyebaran virus corona sangat rentan didalam kabin pesawat yang tertutup.
Sudah selayaknya tindakan tegas dilakukan oleh pemerintah daerah tempat tujuan,dengan memeriksa isi penumpang dalam kabin pesawat dan meminta pesawat yang terdapat pelanggaran dan tidak sesuai ketentuan protokol kesehatan untuk kembali kebandara awal tanpa boleh menurunkan penumpangnya.
