Tindakan ini sebagai sangsi yang dapat menimbulkan efek jerah bagi maskapai yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku. Jangan hanya masyarakat kecil yang ditindak dengan sangsi,sementara Perusahaan transportasi seperti halnya Maskapai penerbagan justeru dibiarkan tanpa adanya tindakan dan sangsi hukum atas pelanggaran yang dilakukannya. Sama seperti halnya penggunaan masker Scuba dan buff yang tidak mungkin hanya larangan diberlakukan pada penumpang kereta api bilamana adanya kemungkinan adanya droplet yang dapat menjadi penyebab penyebaran virus corona(covid 19).(*Penulis merupakan ketua umum KPPJustitia,yang juga terdaftar sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor)
Masker Scuba dan Buff Dilarang di KRL dan Pengabaian Pelaksanaan Protokol Kesehatan
