Jadi tahulah kita, bahwa Undang Undang Nomor 22 Tahun 1948 yang merupakan produk hukum Negara Republik Indonesia Yogyakarta dijadikan pedoman bagi Kalimantan Barat yang nota bene masih secara de jure atau konstitusional adalah DIKB dengan status hukum sebagai satuan kenegaraan berdiri sendiri atau wilayah negara otonom, bagaimana mungkin digunakan produk hukum negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Yogyakarta yang note bene bukan wilayah hukum DIKB, karena negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Yogyakarta juga pada tahaun 1948 sd 16 Agustus 1950 adalah negara bagian dari RIS, lihat kembali pasal 2 huruf b Konstitusi RIS 1949 dan lihat juga pasal 2 a Konstitusi RIS 1949.

Berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1953 tersebut ada hal yang menarik secara hukum tata negara, yaitu: 1. “bekas Daerah Istimewa Kalimantan Barat, yang wilayahnya meliputi seluruh keresidenan Kalimantan Barat dahulu, dengan keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 8 September 1951 Nomor Pem. 20/6/10 administratif telah dibagi pula dalam 6 Kabupaten dan satu daerah Kota Pontianak; 2. Kalimantan Barat tidak pernah merupakan bagian wilayah Republik Indonesia (Yogyakarta), maka dengan sendirinya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1948 tidak sendirinya menurut hukum berlaku untuk Kalimantan Barat; 3. Perlu diusahakan dimana mungkin, bahwa sebelum diadakan perundang-undangan kesatuan, supaya perundang-undangan Republik Indonesia (NKRI- penulis) dilakukan juga di Kalimantan Barat ; 4. Undang-Undang No. 44 tahun 1950 Indonesia Timur tidak berlaku bagi Kalimantan Barat; 5. Salah satunya jalan yang baik yang dapat ditempuh dalam hal ini ialah menjalankan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 sebagai pedoman bagi, Kalimantan Barat, berdasarkan pasal 4 sub II A Piagam tersebut di atas.