Berdasarkan lima point itu, berkaitan dengan point 1 yang menyatakan “. “bekas Daerah Istimewa Kalimantan Barat, yang wilayahnya meliputi seluruh keresidenan Kalimantan Barat dahulu, dengan keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 8 September 1951 No. Pem. 20/6/10 administratif telah dibagi pula dalam 6 Kabupaten dan satu daerah Kota Pontianak”.
Pernyataan point 1 diatas jika dihubungkan dengan penjelasan pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1953, menyatakan: Pasal 1 Pembagian wilayah Propinsi Kalimantan dalam Kabupaten, Daerah Istimewa tingkat Kabupaten dan Kota Besar adalah berdasarkan atas ketetapan dalam Keputusan – keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 29 Juni 1950 No. C.17/15/3 jo. tanggal 16/11 1951 No. Pem.20/l/47 dan tanggal 8 September 1951 No. Pem. 20/6/10.
Adalah ironis, bahwa Keputusan – keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 29 Juni 1950 No. C.17/15/3 jo. tanggal 16/11 1951 No. Pem.20/l/47 dan tanggal 8 September 1951 No. Pem. 20/6/10, bisa membagi wilayah DIKB sebagai satuan kenegaraan yang berdiri sendiri berdasarkan Pasal 2 huruf b Konstitusi RIS 1949 dengan memaksakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 sebagai pedoman, sedangkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1948 tidak sendirinya menurut hukum berlaku untuk Kalimantan Barat dan inilah cara inkonstitusional menjalankan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 sebagai pedoman bagi Kalimantan Barat, karena Undang–Undang Nomor 22 Tahun 1948 adalah produk hukum Republik Indonesia yang berkedudukan di Yogyakarta, padahal DIKB secara hukum Internasional didalam protokol Piagam Persetujuan 27 Desember 1945 adalah satuan kenegaraan yang berdiri sendiri diluar negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945, mengapa karena secara konstitusional adalah bergabung kedalam satu wadah negara namanya Republik Indonesia Serikat.
