Pertanyaannya Undang-Undang 22 Tahun 1948 produk hukum tata negara dari mana ?
Jika kita menyitir Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Provinsi yang ditetapkan pada Tanggal 16 Agustus 1950, dalam konsideran mengingat ada hal yang menarik dari sisi sejarah hukum dan hukum tata negara, yaitu:
“Mengingat: a. Piagam-persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 1950 dan Pernyataan bersama tanggal 19/20 Juli 1950, dalam hal mana Pemerintah Republik Indonesia Serikat bertindak juga dengan mandat penuh atas nama Pemerintah Negara Indonesia Timur dan Pemerintah Negara Sumatera Timur; b. Ketetapan dalam sidang Dewan Menteri pada tanggal 8 Agustus 1950”

Berdasarkan konsideran mengingat itu dapat ditelusuri jejak sejarah hukum pembentukan provinsi Kalimantan Barat,bahwa ternyata didasarkan pada tiga hal:

  1. Piagam-persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 1950
  2. Pernyataan bersama tanggal 19/20 Juli 1950
  3. Ketetapan dalam sidang Dewan Menteri pada tanggal 8 Agustus 1950.