Negara Indonesia Timur;
Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Djakarta;
Negara Djawa Timur;
Negara Madura;
Negara Sumatera Timur, dengan pengertian, bahwa status quo Asahan Selatan dan Labuhan Batu berhubungan dengan Negara Sumatera Timur tetap berlaku;
Negara Sumatera Selatan;
b. Satuan-Satuan kenegaraan jang tegak sendiri;
Djawa Tengah;
Bangka;
Belitung;
Riau;
Kalimantan Barat (Daerah istimewa);
Dajak Besar;
Daerah Bandjar
Kalimantan Tenggara; dan
Kalimantan Timur;
a. dan b. jalah daerah bagian jang dengan kemerdekaan menentukan nasib sendiri bersatu dalam ikatan federasi Republik Indonesia Serikat, berdasarkan jang ditetapkan dalam Konstitusi ini dan lagi; c. daerah Indonesia selebihnja jang bukan daerah-daerah-bagian.
Berdasarkan Piagam Penandatanganan Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan Pasal 2 b Konstitusi RIS 1949, bahwa kedudukan DIKB adaalah satuan kenegaraan yang berdiri sendiri yang bergabung dengan negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945 yang sementara berkedudukan di Yogyakarta.
Setelah pergeseran ketatanegaraan Indonesia, dimana dari RIS kembali ke bentuk negara kesatuan berdasarkan fakta integrasi Mohammad Natsir 3 April 1950 Parlemen RIS 1950 menyetujui untuk kembali ke bentuk negara kesatuan (NKRI), dan 5 April 1950 Sultan Hamid II ditahan oleh Hamengku Buowono IX atas perintah Jaksa Agung Tirtawinata dibawah Undang-Undang Sementara 1950,yakni tahun 1953 atau tiga tahun tanpa kepastian hukum, dan baru ada sidang Mahkamah Agung, mulailah satuan kenegaraan yang berdiri sendiri DIKB “dibubarkan secara inkonstitusional atau diluar prosedur konstitusi, baik konstitusi RIS 1949 maupun pada masa berlakuknya Undang-Undang Sementara 1950 (UUDS 1950).
