Jadi secara fakta sejarah hukum DIKB dibubarkan dengan cara inskontitusional, hanya dengan Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14, bahkan wilayah DIKB sejak 28 Oktober 1946 sebagai Dewan Borneo Barat dan mendapat kedudukan sebagai Daerah Istimewa pada 12 Mei 1947dibagi dengan wilayah satuan kenegaraannya melalui produk hukum setingkat Keputusan – keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 29 Juni 1950 No. C.17/15/3 jo. tanggal 16/11 1951 No. Pem.20/l/47 dan tanggal 8 September 1951 Nomor Pem. 20/6/10, lalu menjadi wilayah administrasi Provinsi.

Pertanyaan sejak Kapan Provinsi Kalimantan Barat terbentuk secara hukum Tata Negara ?

Provinsi Kalimantan Barat terbentuk tanggal 1 Januari 1957. Pembentukannya berbarengan dengan provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Pada awal kemerdekaan, wilayah Kalimantan Barat merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan. Apa dasar hukum pembentukannya ?, yaitu diterbitkannya UU Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, dalam konsideran menimbangnya menyatakan:
“Menimbang: a. bahwa, mengingat perkembangan ketatanegaraan serta hasrat rakyat di Kalimantan dianggap perlu untuk membagi daerah otonom Propinsi Kalimantan sementara dalam tiga bagian, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, masing-masing dalam batas-batas yang ditetapkan dalam undang-undang ini dan masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sebagai daerah otonom Propinsi pula; b. bahwa, berhubung dengan pertimbangan ad a materi yang diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 3 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 Nomor 8) tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan perlu diganti dengan undang-undang dimaksud di bawah ini.

Dasar hukumnya adalah:

  1. Pasal-pasal 89, 131, 132 dan 142 Undang-undang Dasar sementara; 1950
  2. Undang-undang No. 22 tahun 1948 Republik Indonesia.