Kemudian dengan Persetujuan DPR RI bahwa I. Mencabut Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 Nomor 8). II. Menetapkan: Undang-undang Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan-Barat, KalimantanSelatan Dan Kalimantan-Timur.

Jika kita baca secara cermat pada BAB I KETENTUAN UMUM dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Daerah otonom Propinsi Kalimantan sebagai dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 1 (Lembaran Negara tahun 1953 Nomor 8) dibubarkan dan wilayahnya dibagi untuk sementara waktu menjadi tiga daerah tingkatan ke-I, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dengan nama dan batas-batas sebagai berikut: 1. Propinsi Kalimantan-Barat, yang wilayahnya meliputi daerah- daerah otonom Kabupaten Sambas, Pontianak, Ketapang, Sanggau, Sintang, Kapuas-Hulu dan Kota Besar.