Pertanyaannya secara hukum tata negara Provinsi Kalimantan Barat dibentuk dengan produk apa ? Provinsi Kalimantan Barat, sebagai bagian provinsi di Kalimantan dibentuk dengan Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan atas desakan desakan dari masyarakat agar segera dibentuk Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (otonom), namun ada yang norma yang menegaskan di dalam Undang–Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Pembentukan (resmi) Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten dan Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Kalimantan, 13 Januari 1953, pada pasal 1 menyatakan:
Pasal 1 ayat (1): Daerah Propinsi Kalimantan yang bersifat administratif seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950, dan yang meliputi karesidenan-karesidenan Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, dibentuk sebagai daerah otonom “Propinsi Kalimantan”, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948, yang dalam Undang-undang Darurat ini selanjutnya disebut “Propinsi”.
Sebenarnya fakta sejaraah hukum notabene wilayah adalah wilayah DKIB, yang meliputi:
- Kabupaten Sambas yang meliputi wilayah Swapraja Sambas;
- Kabupaten Pontianak yang meliputi wilayah-wilayah Swapraja: terkecuali wilayah Kota Pontianak tersebut dalam sub Mampawah, Landak dan Kubu;
- Kabupaten Ketapang yang meliputi wilayah-wilayah Swapraja: Matan, Sukadana, Simpang;
- Kabupaten Sanggau yang meliputi wilayah-wilayah Swapraja:
- Sanggau, Tayan, neo-Swapraja Meliau dan Kawedanan Sekadau;
- Kabupaten Sintang yang meliputi wilayah-wilayah Swapraja: Sintang dan neo-Swapraja Pinoh;
- Kabupaten Kapuas Hulu yang meliputi wilayah neo-Swapraja Kapuas Hulu;
- Kota Pontianak yang meliputi wilayah “Landschapsgemente Pontianak” yang dimaksud dalam keputusan Pemerintah Kerajaan Pontianak tertanggal 14 Agustus 1946 Nomor 24/1/1946/PK.
