Pada tanggal 22 Desember 1948 Dewan Keamanan melakukan sidang yang menghasilkan resolusi dengan mendesak agar permusuhan segera dihentikan dan pemimpin Indonesia yang ditawan segera dibebaskan. Pada tanggal 23 Januari 1949, Perdana Menteri India, Jawaharlal Nehru, atas nama Konferensi Asia di New Delhi menuntut untuk dipulihkannya Republik Indonesia seperti semula. Tuntutan Nehru dalam konferensi tersebut, di antaranya ditariknya tentara Belanda, diserahkannya kedaulatan kepada rakyat Indonesia, dan diperluasnya wewenang KTN.
Tanggal 28 Januari 1949 Dewan Keamanan PBB menerima resolusi yang berbunyi: 1.Segera melakukan gencatan senjata. 2. Pemimpin-pemimpin Republik Indonesia segera dibebaskan dan dikembalikan ke Yogyakarta.
Pada timeline sejarah hukum berikutnya untuk perjuangan diplomatik terjadilah dalam fakta sejarah, yakni Perundingan Roem-Royen. Didesaknya Belanda oleh Dewan Keamanan PBB pada Januari 1949, membuat Belanda mencari cara untuk mengadakan pendekatan-pendekatan politis terhadap Indonesia.
Pada 21 Januari 1949 Belanda melalui Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO)––Badan Permusyawaratan Federal, melakukan pertemuan dengan delegasi Indonesia yang terdiri atas Mr. Djumhana, dr. Ateng, Ir. Sukarno, dan Moh. Hatta. Hasil pertemuan tersebut tidak dipublikasikan, tetapi Moh. Roem selaku pemimpin delegasi RI menyatakan bahwa RI bersedia berunding dengan BFO dengan syarat diawasi oleh PBB apabila telah mencapai tingkatan formal.
