Sekembalinya Anak Agung Gde Agung dari Jakarta, Sultan Hamid II sebagai ketua BFO mengadakan sidang pleno pada tanggal 15 Februari 1949. Dalam sidang tersebut, delegasi menyampaikan apa yang disampaikan oleh Sukarno. Pada tanggal 26 Februari 1949 Dr. Beel, wakil mahkota (Belanda) di Jakarta, meneruskan suatu keputusan dari kabinet Belanda yang mengubah pokok-pokok perundingan, antara lain: 1.Akan diadakan Konferensi Meja Bundar di Den Haag, sekitar bulan Maret. 2.Konferensi Meja Bundar akan dihadiri oleh pihak-pihak Belanda, BFO, dan RI. 3.Konferensi tersebut akan membicarakan tentang pembentukan RIS dengan masa transisi yang dikendalikan oleh sebuah pemerintah federal sementara. 4.Selama konferensi tersebut setiap pihak memiliki hak yang sama. 5. Seorang utusan Belanda dari Jakarta akan dikirim ke Muntok untuk menyampaikan hal-hal tersebut di atas kepada para pemimpin RI.
Berdasarkan keputusan tersebut, pihak BFO segera mengirimkan utusannya ke Muntok untuk mengoordinasikan masalah-masalah yang akan disampaikan dalam Konferensi Meja Bundar. Delegasi BFO yang diutus untuk datang ke Muntok, yakni Sultan Hamid II (ketua BFO), Ide Anak Agung Gde Agung dari NIT 1 (wakil ketua BFO), Mr. Djumhana dari Pasundan, Dr. Ateng dari Jawa Timur, Raja Kaliamsyah Sinaga dari Sumatra Timur, dan Abdul Rivai dari Banjar.
