Kesempatan untuk diikutsertakannya pemerintah RI yang ditawan di Bangka untuk berunding dengan Badan Musyawarah Federal (BFO) bermula ketika Dewan Keamanan PBB mengeluarkan sebuah resolusi pada tanggal 28 Januari 1949. BFO memutuskan untuk memilih Ide Anak Agung Gde Agung sebagai pimpinan delegasi pada 7 Februari 1949 untuk berkonsultasi dengan para pemimpin RI di Muntok (Pulau Bangka). Adapun tokoh yang ditawan di Bangka antara lain, Sukarno, Mohammad Hatta, Agus Salim, dan J. Leimena.
Pada 13 Februari 1949, Moh. Hatta secara resmi menyatakan bahwa perundingan dapat saja dilakukan dengan syarat pasukan Belanda menarik pasukannya dari wilayah RI berdasarkan resolusi PBB. Sama halnya dengan Hatta, Sukarno menyatakan bahwa RI bersedia berunding dengan pemerintah federal sementara yang akan dibentuk, dengan syarat bahwa BFO mengakui para pemimpin di Muntok (pemerintah RI yang ditawan) sebagai pemimpin suatu negara yang sah bukan sebagai orang-orang biasa.
