Opini

Pernyataan Obyektif Sejarahwan Nasional Rushdy Hussen

Pernyataan Obyektif Sejarahwan Nasional Rushdy Hussen

Berdasarkan pandangan Rusdy tersebut kita memang mengangkat fakta sejarah harus obyektif, karena fakta sejarah di era digital ini sangat mudah menelusuri peristiwa besar dalam time line sejarah, namun ketika fakta sejarah dibawa dengan sentimen sejarah dan dendam sejarah apalagi arus politik menjadi subyektif, namun kembali lagi dalam kaitannya dengan realitas makna kepahlawanan dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009 paradigma makna kepahlawanan sangat luas, dalam penjelasan umum Undang Undang terbaca jelas paradigmanya Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dimaksudkan sebagai penghormatan dan penghargaan terhadap setiap warga negara yang memajukan dan memperjuangkan pembangunan bangsa dan negara demi kejayaan dan tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan oleh negara untuk menumbuhkan kebanggaan, keteladanan, kepatriotan, sikap kepahlawanan, dan semangat kejuangan di dalam masyarakat.
Pasal 15 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang’’. Pasal 15 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut secara tegas mengamanatkan pembentukan undang-undang yang mengatur kewenangan Presiden sebagai kepala negara untuk memberikan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Rumusan pasal tersebut mengamanatkan kepada Presiden agar dalam memberikan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan kepada WNI, kesatuan, institusi pemerintah, organisasi, ataupun WNA mempertimbangkan aspek kesejarahan, keselarasan, keserasian, keseimbangan, bobot perjuangan, karya, prestasi, visi ke depan, objektif, dan untuk mencegah kesan segala bentuk dikotomi.