Jadi kata kunci kewenangan Presiden untuk mempertimbangan aspek kesejarahan, keselarasan, keserasisn, kesimbangan, bobot perjuangan, karya, prestasi, visi ke depan, obyektif dan untuk mencegah kesan segala bentuk dikhotomi, tentu pertimbangan ini harus dibaca bijak, bahwa makna gelar kepahlawan paradigmanya sudah bergeser tidak harus pernah perang fisik atau mengangkat senjata atau harus mendapat bintang gerilya dahulu, para dewan gelar seharusnya jangan terkukung dengan paradigma yang sempit dan atau tanpa memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memaparkan secara komprehensif pahlawan yang akan diusulkan, tetapi jika gelar pahlawan adalah sebuah produk politik menjadikan paradigma Undang Undang tersebut hanya instrumental kebijakan.(*Penulis adalah dosen hukum tata negara di FH Universitas Tanjungpura–Peneliti Sejarah Hukum Lambang Negara dan penulis biografi politik Sultan Hamid II)
Pernyataan Obyektif Sejarahwan Nasional Rushdy Hussen
