Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Des 52/10/56 tanggal 12 Desember 1956, UU tersebut ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 1957. Dengan demikian, secara “de jure” atau secara Hukum Tata Negara, sejak tanggal 1 Januari 1957, secara yuridis formal Kalimantan Barat menjadi Daerah Otonom Provinsi. Oleh karena itu, sangat tepat jika HUT Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat jatuh pada tanggal 1 Januari setiap tahun, walaupun secara “de facto” di Banjarmasin diselenggarakan serah terima dari Gubernur/Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Adapun wilayah Kalimantan Barat, yang dahulu merupakan wilayah DIKB, meliputi daerah swatantra Kabupaten Sambas dan Pontianak, sebagaimana ditetapkan oleh UU Darurat Nomor 3 Tahun 1953, demikian dipaparkan dalam risalah Tanjungpura Berjuang, 1970, oleh SENDAM XII/Tanjungpura.

Penutup: Kejujuran Sejarah dan Masa Depan Kalimantan Barat

Mengacu pada paparan sejarah hukum ketatanegaraan DIKB hingga terbentuknya Provinsi Kalimantan Barat, secara fakta hukum tata negara DIKB tidak pernah dibubarkan sampai berlakunya UUDS 1950 pada tanggal 17 Agustus 1950. Sangat disayangkan bahwa penulisan sejarah Pemerintahan Daerah Kalimantan Barat telah dicederai oleh seorang yang mengaku sejarawan Kalimantan Barat, yaitu Syafaruddin Usman, yang menyatakan bahwa DIKB dibubarkan setelah ada demonstrasi kepada Sultan Hamid II. Seharusnya beliau memohon maaf kepada seluruh masyarakat Kalimantan Barat, lebih khusus kepada kerabat Raja-Raja atau Sultan yang dahulu leluhurnya pernah mendirikan Federasi sebagai Kesatuan Kenegaraan (bukan negara bagian RIS 1949) yang diakui secara konstitusional berdasarkan Pasal 1 Konstitusi RIS 1949 dan tak pernah dibubarkan secara hukum tata negara.