Alasan para demonstran terhadap Sultan Hamid II saat berkunjung ke Pontianak adalah karena Sultan Hamid II beristrikan wanita Belanda (keponakan Wilhelmina), dan DIKB dianggap sebagai sisa peninggalan pemerintahan Belanda. Pertanyaan bagi sejarawan hukum tata negara: apakah secara yuridis DIKB, yang didirikan oleh para Raja atau Sultan di Kalimantan Barat berdasarkan Keputusan Gabungan Kerajaan-Kerajaan Borneo Barat tanggal 22 Oktober 1946 Nomor 20 L (dibagi dalam 12 Swapraja dan 3 Neo-Swapraja) dan diakui secara konstitusional pada Pasal 1 Konstitusi RIS 1949, adalah sisa peninggalan pemerintahan Belanda? Adalah naif jika dipahami oleh sejarawan tanpa analisis pendekatan Sejarah Hukum Ketatanegaraan Pemerintahan berdasarkan fakta hukum yang dikonstruksi secara objektif tentang DIKB.
Secara objektif, desakan demonstrasi kepada Sultan Hamid II untuk membubarkan DIKB terjadi karena perbedaan visi antara kaum muda yang dimotori kepentingan politis dan tidak mengerti pandangan para Raja atau Sultan saat itu, serta pandangan Sultan Hamid II tentang maksud pendirian DIKB. Bacalah secara lengkap Pledoi Sultan Hamid II pada Sidang Mahkamah Agung tanggal 23 Maret 1953. Mengapa pandangan Sultan Hamid II terhadap maksud pendirian DIKB tidak diangkat ke permukaan oleh sejarawan? Tulislah sejarah secara objektif dengan fakta historis yuridis jika mengangkat sejarah Tata Pemerintahan yang berkaitan dengan DIKB. Bangunlah fakta sejarah dengan konstruksi sejarah hukum melalui analisis objektif.
