Pada masa itu, jika Kalimantan Barat ingin membentuk negara di luar RI, sebenarnya bisa saja. Bahkan, Sultan Hamid II pernah ditawari oleh Kerajaan Sarawak, Kuching, Malaysia Timur, namun beliau menolak. Inilah semangat nasionalisme Sultan Hamid II yang kerap tidak terungkap dalam sejarah negara ini, serupa dengan sumbangsihnya dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 dan sebagai Perancang Lambang Negara RI pada tahun 1950.
Dalam KMB, Sultan Hamid II sebagai wakil BFO dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Republik Proklamasi 17 Agustus 1945 Yogyakarta bersepakat membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Pertanyaan bagi para sejarawan: jika Sultan Hamid II tidak menandatangani hasil KMB di Den Haag, apakah Belanda secara hukum internasional akan mengakui kedaulatan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang diwakili Mohammad Hatta? Mengapa jasa Sultan Hamid II sebagai “strategis politis” tidak diangkat, di mana secara tidak langsung Pemerintah Belanda sebagai penjajah mengakui secara yuridis Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang diwakili Mohammad Hatta? Inilah fakta objektif secara hukum ketatanegaraan mengenai DIKB.
Secara objektif, DIKB dalam Konstitusi RIS 1949 Pasal 1 dan penjelasannya jelas dinyatakan sebagai Daerah Bagian, bukan negara bagian. Menurut penjelasan Konstitusi RIS 1949, DIKB termasuk dalam perumusan satuan-satuan kenegaraan yang berdiri sendiri, seperti Dayak Besar, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Banjar. Jadi, secara yuridis ketatanegaraan, DIKB bukan negara bagian, tetapi Satuan Kenegaraan yang berdiri sendiri yang merupakan Daerah Bagian RIS. Ini setara dengan Negara Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 yang berkedudukan ibu kotanya di Yogyakarta. Fakta ini jarang diangkat secara objektif dalam penulisan sejarah DIKB yang digagas secara brilian oleh para leluhur Raja atau Sultan di Borneo Barat atau Kalimantan Barat.
