Khusus Kalimantan Barat berstatus “Meinseibu Syuu”. Sebelum pemulihan kedaulatan, para Raja atau Sultan di Bumi Khatulistiwa (dengan kode area 0561, yang secara filosofis bermakna “bersihkan dirimu dengan Rukun Islam dan Rukun Iman dan kembali ke Tauhid” menurut ulama atau wali Allah) mencatat “tinta emas”. Semangat inilah yang melahirkan Keputusan Gabungan Kerajaan-Kerajaan Borneo Barat tanggal 22 Oktober 1946 Nomor 20 L. Keputusan ini membagi wilayah menjadi 12 Swapraja dan 3 Neo-Swapraja:

  • Swapraja: Sambas, Pontianak, Mempawah, Landak, Kubu, Matan, Sukadana, Simpang, Sanggau, Sekadau, Tayan, Sintang.
  • Neo-Swapraja: Meliau, Nanga Pinoh, Kapuas Hulu.

Keputusan para Raja atau Sultan di Kalimantan Barat tersebut kemudian membentuk ikatan federasi bernama Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB). Keputusan ini disahkan secara hukum oleh Residen Kalimantan Barat melalui surat keputusan tanggal 10 Mei 1948 Nomor 161. Pada tahun yang sama, keluar Besluit Luitenant Gouverneur Jenderal tanggal 2 Mei 1948 Nomor 8 (Staatblad Lembaran Negara 1948/58) yang mengakui Kalimantan Barat sebagai Daerah Istimewa dengan Pemerintahan Sendiri beserta sebuah “Dewan Kalimantan Barat.”

DIKB Bukan Bentukan Belanda: Peran Sultan Hamid II

Berdasarkan rangkaian ketatanegaraan di atas, adalah tidak benar bahwa DIKB merupakan bentukan Pemerintah Belanda, seperti yang ditulis oleh beberapa sejarawan. Mengapa para Raja atau Sultan di Borneo Barat bergabung ke dalam DIKB? Karena Kalimantan Barat merasa tidak ikut dalam Perjanjian Renville.