Berdasarkan ketentuan di atas, Kalimantan Barat yang dahulu DIKB menjadi bagian dari Provinsi Administratif Kalimantan dan dikepalai oleh seorang Residen yang berkedudukan di Pontianak. Residen ini merupakan subordinat Gubernur Kalimantan yang berkedudukan di Banjarmasin. Jadi, secara Hukum Tata Negara, Residen Kalimantan Barat di Pontianak bukan seorang Residen pendukung hak dan tugas sendiri, melainkan hanya melaksanakan tugas koordinator dengan sebutan “Residen Koordinator”. Hal ini belum pernah diangkat sebagai fakta sejarah hukum DIKB.
Terbentuknya Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat
Pada tahun 1953, keluar Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 yang mulai berlaku dari tanggal 7 Januari 1953. UU ini mengacu atau berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1948. Pasal 1 UU Darurat tersebut menyatakan bahwa Daerah Provinsi Kalimantan yang bersifat administratif, seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21/1950 (yaitu DIKB), kemudian dibentuk sebagai Daerah Otonom Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri.
Pada tanggal 7 Januari 1953, UU Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang Pembentukan Resmi Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten/Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Provinsi Kalimantan Barat diberlakukan.
Kemudian, untuk melaksanakan UU Darurat Nomor 2 Tahun 1953, Pemerintah RI mengeluarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang disahkan pada tanggal 26 Juni 1959. Perlu diketahui, pada tahun 1956, daerah-daerah otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur mencabut UU Darurat Nomor 2 Tahun 1953. Ini berarti secara Hukum Tata Negara, UU Nomor 25 Tahun 1956 ini memecah Provinsi Kalimantan menjadi tiga Provinsi Otonom.
