DIKB Tidak Pernah Dibubarkan Secara Hukum Tata Negara

Secara Hukum Tata Negara, DIKB tidak pernah dibubarkan. Jika pada saat itu ada demonstrasi di Pontianak terhadap Sultan Hamid II yang berujung pada pembubaran DIKB, secara yuridis ketatanegaraan, hal itu adalah “kebohongan sejarah”. Demonstrasi yang dimotori oleh anak-anak muda, salah satunya almarhum Ibrahim Saleh, terjadi karena perbedaan visi dan tingkat pendidikan, serta kurangnya pemahaman mengapa para Raja atau Sultan di Borneo Barat sepakat mendirikan DIKB.

Pembentukan DIKB ini didukung oleh Sultan Hamid II, yang berkedudukan sebagai Raja Kesultanan Pontianak (1945–1976) dan saat itu sebagai Gubernur DIKB. Berbagai kesultanan di Kalimantan Barat hingga kini masih eksis dan didukung oleh tokoh adat serta masyarakat. Para Raja atau Sultan memiliki pandangan visioner ke depan, dan manfaatnya baru kita rasakan sekarang. Bukti pemekaran beberapa kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat, salah satu proposalnya, menyatakan bahwa daerah tersebut adalah bekas Swapraja atau Neo-Swapraja sebagai faktor historis, yang notabene adalah bekas wilayah DIKB. Fakta hukum objektif ini belum pernah diangkat oleh sejarawan.